Cara Buyback Emas Antam yang Perlu Anda Ketahui

Seperti kita ketahui, Antam merupakan butik emas terbesar dan paling terkenal di Indonesia. Antam merupakan produsen emas terpercaya dan dijamin keasliannya dan sudah menerima sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui dunia. Sehingga harga jual maupun buyback nya di sini juga selalu mengikuti harga pergerakan dunia. Bagaimana cara buyback emas di Antam?

Pada artikel kali ini kita akan membahas:

  • Langkah-langkah buyback emas di butik Antam
  • Apa saja yang perlu dibawa ke butik Antam saat akan buyback emas
  • Berapa lama menunggu pencairan uang dari emas yang dijual

buyback emas adalah menjual Emas kita, kepada toko semula beli, atau ke pabrik emas.

Sekarang saya ingin membahas mengenai menjual kembali (buyback ke ANTAM)

Hal yang perlu diperhatikan saat akan ke butik Antam yaitu, wajib membawa KTP dan NPWP.

1. Datang ke Butik Antam terdekat

Saat ingin menjual kembali (buyback) emas fisik, kita perlu datang ke butik Antam terdekat. Untuk mencari butik terdekatnya, bisa cari di website resmi Antam yaitu Logammulia.com. Namun, jika kita ingin menjual produk custom dari Antam maka buyback nya hanya akan dilayani di Butik Antam Pulogadung. Melalui website ini kita dapat memperkirakan harga emas yang akan kita jual. Harga jual kembali (buyback) sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksinya. Jadi contohnya, jika kita mau menjual emas pecahan 3gr tahun 2020, akan sama nilai per gram nya dengan emas 10gr di tahun 2019.

2. Ambil nomor antrian, temui Customer Service

Sampai ke butik Antam, ambil nomor antrian dan bertemu dengan customer service. Harga buyback di butik Antam mengikuti harga buyback yang ada di website Logammulia.com. Namun, jika kemasan emas rusak atau hilang maka akan dikenakan potongan karena emas sudah terpisah dengan sertifikatnya (certieye) dan mengikuti syarat dan ketentuan lainnya.

3. Customer Service akan meminta KTP dan NPWP

Kedua hal ini merupakan benda yang wajib kita bawa kemana-mana begitu juga di butik Antam. KTP sudah pasti sebagai identitas kita pemilik emas, NPWP berfungsi jika kita menjual kembali emas yang dihargai 10 juta ke atas maka akan dikenakan pajak PPH sebesar 1,5 %, namun jika kita tidak membawa atau tidak punya NPWP maka akan dikenakan pajak PPH yang lebih besar yaitu 3% yang akan langsung dipotong dari total harga buyback.

4. Diminta Nomor Rekening Bank

Customer Service akan mengisi form faktur data diri penjual dan emas nya, kemudian meminta nomor rekening untuk mentransfer harga emas yang kita jual. Pembayaran yang akan ditransfer berbeda pada tiap-tiap bank yang memakan waktu 1-3 hari kerja. BNI adalah bank yang paling cepat cair uangnya dalam waktu maksimal 1 hari, sedangkan bank lain maksimal 3 hari.

5. Diberikan Bukti Kwitansi

Bagian customer service, petugas akan mengisi kwitansi dan meminta anda untuk menandatangani kwitansi tersebut diatas materai 6000 yang sudah otomatis dipotong dari total harga emas yang kita jual. Jika sudah selesai, kwitansi nya bisa kita bawa dan simpan sebagai bukti transaksi.

Itu tadi cara buyback secara langsung ke butik antam terdekat di sekitar anda. Transaksi buyback di butik Antam sudah selesai.

Kita tinggal tunggu transferan yang masuk ke rekening kita selama 1-3 hari jam kerja. Semoga Bermanfaat!

Apabila anda berminat kami juga bisa buyback emas ANTAM. Dengan harga bagus dan tidak perlu repot ke butik ANTAM.

Hubungi kami disini

error: Content is protected !!